Dengan demikian maka, istilah "pengabaian hak kultural" menjadi berkurang dimensi SARA-nya dan bersifat sangat civic, serta dapat diaplikasikan ke persoalan penggusuran lain tanpa beban elemen SARA, dan tetap tajam. Harap diperhatikan sumbangan pemikiran baik ini.
Konsep Negara modern menjamin hak warga negara untuk hidup dan menikmati ruang wilayah negara. Ruang inilah yang menjamin bahwa seluruh hak hidup termasuk di dalamnya hak untuk bekerja atau mencari nafkah, beragama dan sekaligus mengembangkan identitas kultural.
Iwan Pirous
#WargaBenteng

Tidak ada komentar:
Posting Komentar