Minggu, 25 April 2010

Mari Peduli dan Bantu Warga Benteng

Sekitar 1007 jiwa di Benteng, 2 RW dan 12 RT, terancam digusur semena-mena, tanpa adanya ganti rugi. Padahal, warga Benteng sudah tinggal selama tiga generasi di tempat itu, membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan listrik PLN. Jalan lingkungan di sekitarnya didanai melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Merekapun memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK).

Alasan Pemerintah Kota untuk menggusur adalah semata-mata permasalahan hukum tataruang, di mana mereka menganggap wilayah Benteng ini termasuk lahan milik negara, dan tidak sesuai dengan peruntukan karena berada di bantaran sungai, seperti tertuang dalam Press Release Pemerintah Kota Tangerang ini (Press Release).

Ada beberapa fasilitas umum pula dibangun di wilayah ini: rumah ibadah gereja dan kelenteng, sekolah taman kanak-kanak, serta fasilitas perawatan gangguan jiwa dengan belasan pasien. Dibandingkan pemukiman kumuh lainnya di Jakarta, lingkungan mereka jauh lebih bersih dan teratur. Pekerjaan penduduk umumnya buruh kasar, jual beli barang bekas, pembuat kue dan makanan.

Walaupun demikian, mereka dianggap penduduk liar.

Abrasi sungai memang cukup parah di beberapa titik dekat rumah warga, dan tidak pernah ditangani serius oleh pemerintah kota. Tidak pernah dibuatkan turap, waterfront, atau semacamnya. Walaupun demikian, wilayah ini tidak pula mengalami banjir yang serius -- mungkin hanya satu kali tiap lima tahun.

Mengenai masalah ini, Warga Benteng sudah menghadap Komisi III DPR, dan para anggota dewanpun telah mengunjungi lokasi. DPR akan memanggil Walikota Tangerang pada hari Senin, 26 April 2010.

Tetapi, masalahnya semakin urjen, karena hari Selasa, 27 April 2010, penggusuran yang kedua kalinya sudah akan terjadi. Ada beberapa warga yang mulai ketakutan dan menjual rumah mereka dengan terburu-buru dengan harga Rp 500 ribu saja kepada orang yang memulung bahan-bahan bangunan bekas. Rumah-rumah yang ditinggalkan sudah dihancurkan, sehingga menyulitkan mereka yang mau kembali.

Warga telah sepakat untuk bertahan jika memang Pemerintah Kota tidak memberi ganti rugi atau relokasi yang memadai. Warga bersedia pindah jika ganti rugi dan relokasi memadai. Saat ini, warga selalu siaga siang dan malam di beberapa tempat titik masuk wilayah, mempertahankan hak milik mereka.

1 komentar: