Padahal, bantaran kali sebetulnya merupakan ruang sosial dengan berbagai aktivitas warga yang berjalan dari generasi ke generasi sebagai bagian sejarah lokalnya. Maka penggusuran mencabut akar kultural yang seharusnya merupakan bagian hak mendasar dari warga, hanya saja belum terlindung undang-undang walau payung besarnya ada (Konvensi ECOSOC PBB, dan UUD 45 pasal 28 amandemen).
Senin, 26 April 2010
Penggusuran Atas Dasar Perda Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, berlawanan dengan Hak Azasi
Penggusuran Warga Benteng di pinggiran Kali Cisadane dimaksudkan untuk menggantikan ruang hunian warga Benteng sepanjang 3 kilometer meliputi Kampung Lebakwangi, Tangga Asem, dan Kokun di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Tangerang menjadi jalur pohon hijau. Warga pinggir kali dianggap melanggar perda Tangerang no. 18/2001 tentang K3 (Kebersihan, Keindahan, Ketertiban), perda No 7/2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan, dan dan peraturan Walikota Tangerang No 49/7008 tentang struktur organisasi dan tata kecamatan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar