Senin, 26 April 2010

PRESS RELEASE



KEKERASAN NEGARA TERHADAP HAK EKONOMI-SOSIAL-KULTURAL WARGA

Pernyataan Sikap atas Kekerasan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang terhadap Komunitas Warga Benteng di Kecamatan Neglasari

PRESS RELEASE

Pusat Kajian Sosiologi (LabSosio) dan Pusat Kajian Antropologi (PUSKA)

Fakutas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,

Universitas Indonesia

Latar Belakang

Penggusuran komunitas warga Benteng (Kel. Mekarsari, Kel. Neglasari, Kota Tangerang) yang dilakukan secara paksa oleh Pemerintah Kota Tangerang dengan cara-cara kekerasan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada tanggal 13 April 2010 perlu dikiritisi dengan cermat. Meski telah mendapat perlawanan keras dari warga dan kecaman publik yang meluas, Pemerintah Kota Tangerang tetap bersikeras untuk melakukan penggusuran dan menetapkan 27 April 2010 pukul 13:00 sebagai tenggat waktu terakhir pengosongan bantaran kali Cisadane di kelurahan tersebut.

Pemerintah Kota Tangerang dalam berbagai keterangan publik mengemukakan alasan legalitas (‘warga adalah penghuni liar di atas tanah milik negara’) maupun alasan perbaikan maupun pengindahan lingkungan bantaran Kali Cisadane sebagai dasar penggusuran komunitas warga Benteng yang mendiami wilayah RT 01-06 / RW 04 Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Neglasari.

Pencarian fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas warga di Kec. Neglasari yang akan digusur memiliki Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Pemilih Pemilu 2009, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan maupun bukti pembayaran PLN. Selain itu, bukti-bukti pelayanan sosial oleh negara berupa prasarana fisik jalan, layanan listrik maupun struktur kelembagaan RW dan RT adalah bukti bahwa tidak ada alasan bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk mendiskualifikasi warga komunitas Benteng sebagai ‘penghuni liar’, meski tanah yang dihuni berstatus sebagai ‘Tanah Milik Negara’. Berbagai teks perundang-undangan telah dijadikan sebagai alasan bagi penggusuran warga.[1] Namun, perundang-undangan harus tetap tunduk pada konsitusi negara (UUD 1945 yang di-Amandemen) dan hirarki perundang-undangan. Peraturan Daerah memiliki kekuatan hukum yang lebih lemah dari Konstitusi Negara maupun konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Republik Indonesia (dalam hal ini UU No. 19/2005) tentang hak ekonomi, sosial dan budaya (ECOSOC).

Pernyataan Sikap dan Rekomendasi

1) Kami menyesalkan penggunaan metode kekerasan oleh aparat Negara yang seharusnya mensejahterakan rakyat maupun memberi perlindungan, rasa aman dan keadilan pada warga sesuai dengan amanat Konstitusi Negara (UUD 1945 yang di-Amandemen). Metode kekerasan oleh Negara akan senantiasa menjadi model bagi kekerasan kolektif dalam masyarakat. Konflik antara masyarakat dengan Negara perlu ditangani secara damai, setara, dialogis, demokratis dan terbuka. Setiap insiden kekerasan perlu ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan yang independen dan tindakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

2) Partisipasi komunitas-komunitas sepanjang bantaran Kali Cisadane justru harus dijadikan komponen integral dari pembangunan dan penataan ruang wilayah Kota Tangerang. Tindakan mengkriminalisasi warga adalah bukti minimnya pendekatan yang partisipatif dan berbasis komunitas dalam pembangunan dan penataan ruang di Kota Tangerang. Pembangunan berorientasi pada manusia harus diprioritaskan dari pembangunan berorientasi fisik. Komunitas warga Benteng telah lama menyatakan siap untuk ikut memelihara dan membangun lingkungan bantaran Kali Cisadane. Pemerintah Kota Tangerang selayaknya memberi respons yang positif, bukan dengan arogansi kekuasaan yang sarat dengan budaya kekerasan.

3) Komunitas Benteng di Kec. Neglasari, khususnya di Kel. Mekarsari telah memenuhi banyak kewajiban-kewajiban sebagai warga negara Republik Indonesia. Jika pertimbangan status legalitas tanah hunian menjadi salah satu dasar bagi penggusuran, maka Negara memiliki tanggung jawab untuk memberi alternatif untuk keberlangsungan hak ekonomi, sosial dan kultural warga. ‘Negosiasi’ atau ‘dialog’ tanpa adanya kompensasi yang layak atau tawaran penyelesaian yang adil adalah penghindaran negara dari tanggung jawabnya seperti yang diamanatkan oleh Konstitusi. Tanggung jawab negara menjadi justru semakin penting mengingat mayoritas warga komunitas Benteng adalah rakyat miskin.

4) Pemerintah Kota Tangerang dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan beranggapan bahwa semua advokasi oleh elemen-elemen publik adalah bentuk pembelaan terhadap etnis tertentu. Kami ingin menegaskan bahwa substansi dari persoalan penggusuran ini harus dilihat sebagai persoalan kekerasan oleh aparat Negara terhadap rakyat miskin yang dilakukan tanpa memperhatikan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, terlepas dari persoalan etnik, agama maupun golongan. Komunitas Benteng adalah komunitas yang plural yang terdiri dari berbagai kelompok etnis maupun agama yang beragam.

5) Penggusuran warga tidak hanya berimplikasi pada pemindahan hunian secara fisik, tapi juga pada bubarnya ruang-ruang ekonomi-sosial-budaya, mekanisme-mekanisme sosial maupun jaringan-jaringan sosial yang tidak terlihat. Negara harus memahami bahwa penggusuran fisik adalah juga sebuah penggusuran kehidupan sosial-kultural secara keseluruhan.

6) Negara Indonesia adalah negara yang plural (‘Bhinneka Tunggal Ika”). Pluralitas sosial, ekonomi dan budaya dijamin oleh konstitusi negara dan perundang-undangan. Negara wajib melindungi hak sosial, ekonomi dan budaya warga negara. Tindakan Pemerintah Kota Tangerang dalam kasus ini tidak mencerminkan amanat Konstitusi Negara yang harus dipegang teguh, terlebih dalam era desentralisasi di mana pengingkaran terhadap tujuan bernegara sebagai bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika semakin terpinggirkan dan terancam oleh kepentingan-kepentingan yang bersifat lokal, elitis, kapitalistik dan jangka pendek.

7) Peristiwa kekerasan Negara terhadap warga komunitas Benteng di Kel. Mekarsari, Kec. Neglasari bukanlah kasus yang unik, tapi telah menjadi pola yang meluas.Pernyataan sikap ini juga mewakili sikap institusi terhadap banyak kasus serupa yang telah terjadi di Republik ini.

Depok, 26 April 2010,

Drs. Hari Nugroho, M.A.

a/n Direktur LabSosio FISIP UI

Drs. Iwan Meulia Pirous, M.A.

a/n Wakil Direktur PUSKA Antropologi FISIP UI



[1] Perda Tangerang no. 18/2001 tentang K3 (Kebersihan, Keindahan, Ketertiban), Perda No 7/2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan, dan Peraturan Walikota Tangerang No 49/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kecamatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar