Jumat, 30 April 2010
Jangan Bongkar kami goes to Film Festival
Solidaritas Nasional Peduli Cina Benteng telah selesai rampung dengan film dokumenter advokatif dengan judul Jangan Bongkar Kami.
Hal ini memperkukuh perjuangan #wargabenteng untuk memperoleh hak-hak dasar kulturalnya sebagai warga Indonesia yang dilindungi konstitusi.
Berikut adalah kutipan beritanya:
Saudara-saudari Sebangsa, Film Kampanye Perlawanan Tanpa Kekerasan Warga Cina Benteng menghadapi Satpol PP "JANGAN BONGKAR KAMI" telah dapat diunduh melalui Youtube. Dan kini film ini sedang dipersiapkan untuk mengikuti Festival Film Just Peace yang diadakan di Banaglore, India pada hari Sabtu tanggal 1 Mei 2010. Film ini akan dikirim melalui internet paling lambat hari Jumat tanggal 30 April 2010 pukul 18.00.
Saudara-saudari Sebangsa, Film Kampanye Perlawanan Tanpa Kekerasan Warga Cina Benteng menghadapi Satpol PP "JANGAN BONGKAR KAMI", yang diberitakan keberadaannya melalui Mingguan dan Website TANGSEL RAYA, konon mulai mendapat reaksi dari pihak Pemerintah Kota Tangerang. Kemarin siang, seyogyanya kami diminta bertemu dengan pihak Pemerintah Kota Tangerang, namun atas saran kawan-kawan jaringan kami menolak bertemu. Malam harinya, kami bertemu dengan pihak yang memediasi kami. Dan hal yang menggembirakan bagi kami adalah, karena tekanan pemberitaan dan perlawanan melalui film, akhirnya Walikota bersedia untuk berdialog dengan warga.
Saudara-saudari Sebangsa, Film Kampanye Perlawanan Tanpa Kekerasan Warga Cina Benteng menghadapi Satpol PP "JANGAN BONGKAR KAMI", memang dimaksudkan untuk menggugah kesadaran banyak pihak atas peristiwa tersebut. Kami bersyukur film ini sudah berhasil mencapai tujuannya: PERLAWANAN TANPA KEKERASAN.
Lihat di Facebook:
Selasa, 27 April 2010
29 April - [diskusi] Kekerasan Negara terhadap Hak Ekonomi-Sosial-Budaya Warga.
Diskusi Sehari membicarakan Kekerasan Negara terhadap Hak Ekonomi-Sosial-Budaya Warga.
Akan hadir sejumlah staf pengajar, peneliti, aktivis dan pemerhati masalah sosial untuk agenda pembicaraan lebih komprehensif termasuk mediasi konflik, dan pengusutan tuntas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan perlunya perangkat perundang-undangan untuk membela hak-hak ekonomi-sosial-budaya warga.
Output: Resume, Rekomendasi, Press Release.
Lokasi di Universitas Indonesia (Depok).
Gedung SSMC (Gedung C), Lantai 3, FISIP – UI. Pukul 14.00 – selesai.
dari Risa Permanadeli via Melani Budianta
Dengan demikian maka, istilah "pengabaian hak kultural" menjadi berkurang dimensi SARA-nya dan bersifat sangat civic, serta dapat diaplikasikan ke persoalan penggusuran lain tanpa beban elemen SARA, dan tetap tajam. Harap diperhatikan sumbangan pemikiran baik ini.
Konsep Negara modern menjamin hak warga negara untuk hidup dan menikmati ruang wilayah negara. Ruang inilah yang menjamin bahwa seluruh hak hidup termasuk di dalamnya hak untuk bekerja atau mencari nafkah, beragama dan sekaligus mengembangkan identitas kultural.
Iwan Pirous
#WargaBenteng
Look..! It's even hand-written..!

sumber foto: @asil
Yang bertanda tangan dibawah ini
Saya:
Camat Neglasari Kota Tangerang,
Bahwa hari ini akan dilaksanakan pembongkaran bangunan liar (Bang Li) di Kampung Tangga Asem dan sekitarnya khususnya di sepanjang bantaran Sungai Cisadane.
Yang diutamakan hari ini yaitu:
1. Pembongkaran Pabrik
2. Kandang Babi
Adapun tempat tinggal atau rumah akan ditangguhkan sementara waktu dan akan dimusyawarahkan lebih lanjut.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya.
Neglasari, 13 April 2010
Camat Neglasari
Drs. H. Habibullah, Msi.
Instruksi Presiden Pagi Ini

Spanduk ini hanya bertahan sebentar, sewaktu siang diturunkan karena ada ketidaksepakatan warga.
Neglasari from above

Foto udara neglasari yang akan digusur. Lihat pintu air. Bantaran sepanjang jalan Neglasari itu yang akan digusur. Kalau mau masuk lokasi , silahkan melalui Vihara Maha Bodhi Bisa parkir mobil. Disitu merangkap Posko #WargaBenteng.
Foto dari Google Earth, via Dave Lumenta | @pasal33
Senin, 26 April 2010
PRESS RELEASE
KEKERASAN NEGARA TERHADAP HAK EKONOMI-SOSIAL-KULTURAL WARGA
Pernyataan Sikap atas Kekerasan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang terhadap Komunitas Warga Benteng di Kecamatan Neglasari
PRESS RELEASE
Pusat Kajian Sosiologi (LabSosio) dan Pusat Kajian Antropologi (PUSKA)
Fakutas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Indonesia
Latar Belakang
Penggusuran komunitas warga Benteng (Kel. Mekarsari, Kel. Neglasari, Kota Tangerang) yang dilakukan secara paksa oleh Pemerintah Kota Tangerang dengan cara-cara kekerasan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada tanggal 13 April 2010 perlu dikiritisi dengan cermat. Meski telah mendapat perlawanan keras dari warga dan kecaman publik yang meluas, Pemerintah Kota Tangerang tetap bersikeras untuk melakukan penggusuran dan menetapkan 27 April 2010 pukul 13:00 sebagai tenggat waktu terakhir pengosongan bantaran kali Cisadane di kelurahan tersebut.
Pemerintah Kota Tangerang dalam berbagai keterangan publik mengemukakan alasan legalitas (‘warga adalah penghuni liar di atas tanah milik negara’) maupun alasan perbaikan maupun pengindahan lingkungan bantaran Kali Cisadane sebagai dasar penggusuran komunitas warga Benteng yang mendiami wilayah RT 01-06 / RW 04 Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Neglasari.
Pencarian fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas warga di Kec. Neglasari yang akan digusur memiliki Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Pemilih Pemilu 2009, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan maupun bukti pembayaran PLN. Selain itu, bukti-bukti pelayanan sosial oleh negara berupa prasarana fisik jalan, layanan listrik maupun struktur kelembagaan RW dan RT adalah bukti bahwa tidak ada alasan bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk mendiskualifikasi warga komunitas Benteng sebagai ‘penghuni liar’, meski tanah yang dihuni berstatus sebagai ‘Tanah Milik Negara’. Berbagai teks perundang-undangan telah dijadikan sebagai alasan bagi penggusuran warga.[1] Namun, perundang-undangan harus tetap tunduk pada konsitusi negara (UUD 1945 yang di-Amandemen) dan hirarki perundang-undangan. Peraturan Daerah memiliki kekuatan hukum yang lebih lemah dari Konstitusi Negara maupun konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Republik Indonesia (dalam hal ini UU No. 19/2005) tentang hak ekonomi, sosial dan budaya (ECOSOC).
Pernyataan Sikap dan Rekomendasi
1) Kami menyesalkan penggunaan metode kekerasan oleh aparat Negara yang seharusnya mensejahterakan rakyat maupun memberi perlindungan, rasa aman dan keadilan pada warga sesuai dengan amanat Konstitusi Negara (UUD 1945 yang di-Amandemen). Metode kekerasan oleh Negara akan senantiasa menjadi model bagi kekerasan kolektif dalam masyarakat. Konflik antara masyarakat dengan Negara perlu ditangani secara damai, setara, dialogis, demokratis dan terbuka. Setiap insiden kekerasan perlu ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan yang independen dan tindakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
2) Partisipasi komunitas-komunitas sepanjang bantaran Kali Cisadane justru harus dijadikan komponen integral dari pembangunan dan penataan ruang wilayah Kota Tangerang. Tindakan mengkriminalisasi warga adalah bukti minimnya pendekatan yang partisipatif dan berbasis komunitas dalam pembangunan dan penataan ruang di Kota Tangerang. Pembangunan berorientasi pada manusia harus diprioritaskan dari pembangunan berorientasi fisik. Komunitas warga Benteng telah lama menyatakan siap untuk ikut memelihara dan membangun lingkungan bantaran Kali Cisadane. Pemerintah Kota Tangerang selayaknya memberi respons yang positif, bukan dengan arogansi kekuasaan yang sarat dengan budaya kekerasan.
3) Komunitas Benteng di Kec. Neglasari, khususnya di Kel. Mekarsari telah memenuhi banyak kewajiban-kewajiban sebagai warga negara Republik Indonesia. Jika pertimbangan status legalitas tanah hunian menjadi salah satu dasar bagi penggusuran, maka Negara memiliki tanggung jawab untuk memberi alternatif untuk keberlangsungan hak ekonomi, sosial dan kultural warga. ‘Negosiasi’ atau ‘dialog’ tanpa adanya kompensasi yang layak atau tawaran penyelesaian yang adil adalah penghindaran negara dari tanggung jawabnya seperti yang diamanatkan oleh Konstitusi. Tanggung jawab negara menjadi justru semakin penting mengingat mayoritas warga komunitas Benteng adalah rakyat miskin.
4) Pemerintah Kota Tangerang dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan beranggapan bahwa semua advokasi oleh elemen-elemen publik adalah bentuk pembelaan terhadap etnis tertentu. Kami ingin menegaskan bahwa substansi dari persoalan penggusuran ini harus dilihat sebagai persoalan kekerasan oleh aparat Negara terhadap rakyat miskin yang dilakukan tanpa memperhatikan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, terlepas dari persoalan etnik, agama maupun golongan. Komunitas Benteng adalah komunitas yang plural yang terdiri dari berbagai kelompok etnis maupun agama yang beragam.
5) Penggusuran warga tidak hanya berimplikasi pada pemindahan hunian secara fisik, tapi juga pada bubarnya ruang-ruang ekonomi-sosial-budaya, mekanisme-mekanisme sosial maupun jaringan-jaringan sosial yang tidak terlihat. Negara harus memahami bahwa penggusuran fisik adalah juga sebuah penggusuran kehidupan sosial-kultural secara keseluruhan.
6) Negara Indonesia adalah negara yang plural (‘Bhinneka Tunggal Ika”). Pluralitas sosial, ekonomi dan budaya dijamin oleh konstitusi negara dan perundang-undangan. Negara wajib melindungi hak sosial, ekonomi dan budaya warga negara. Tindakan Pemerintah Kota Tangerang dalam kasus ini tidak mencerminkan amanat Konstitusi Negara yang harus dipegang teguh, terlebih dalam era desentralisasi di mana pengingkaran terhadap tujuan bernegara sebagai bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika semakin terpinggirkan dan terancam oleh kepentingan-kepentingan yang bersifat lokal, elitis, kapitalistik dan jangka pendek.
7) Peristiwa kekerasan Negara terhadap warga komunitas Benteng di Kel. Mekarsari, Kec. Neglasari bukanlah kasus yang unik, tapi telah menjadi pola yang meluas.Pernyataan sikap ini juga mewakili sikap institusi terhadap banyak kasus serupa yang telah terjadi di Republik ini.
Depok, 26 April 2010,
Drs. Hari Nugroho, M.A.
a/n Direktur LabSosio FISIP UI
Drs. Iwan Meulia Pirous, M.A.
a/n Wakil Direktur PUSKA Antropologi FISIP UI
[1] Perda Tangerang no. 18/2001 tentang K3 (Kebersihan, Keindahan, Ketertiban), Perda No 7/2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan, dan Peraturan Walikota Tangerang No 49/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kecamatan.

